Penjelasan Menag Terkait Revisi Pelaksanaan Idul Adha Saat PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 07:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Seiring kebijakan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM .

Baca Juga: PPKM


Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.



Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Adapun kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan per 3-20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More