Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:03 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengingatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersinergi menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Ini masalah kendali sosial, kendali masyarakat cukup banyak se-Jawa Bali ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan, Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan dirinya sedangkan menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum untuk menerapkan PPKM Darurat. Di dalamnya nanti diatur juga sanksi bagi daerah yang mengabaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan
Lebih lanjut, Tito menuturkan, setelah Inmendagri ini ditandatangani dan disebarkan, maka Forkopimda tingkat satu (gubernur, kapolda, pangdam, kejaksaan) akan berkoordinasi dengan Forkopimda tingkat dua (wali kota/bupati, kapolres, dandim, kejaksaan) untuk menyatukan gerak langkahnya.
Setelah itu, Forkopimda tingkat dua akan memberikan arahan ke satuan di bawahnya untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang sudah digariskan. "Mereka beri arahan ke kecamatan secara bertingkat," imbuhnya.
Tito memastikan pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dimonitoring per tiga hari. Kemudian pada akhir PPKM Darurat akan dilakukan pengetatan lagi karena bertepatan dengan momentum Idul Adha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
"Ini masalah kendali sosial, kendali masyarakat cukup banyak se-Jawa Bali ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan, Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan dirinya sedangkan menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum untuk menerapkan PPKM Darurat. Di dalamnya nanti diatur juga sanksi bagi daerah yang mengabaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan
Lebih lanjut, Tito menuturkan, setelah Inmendagri ini ditandatangani dan disebarkan, maka Forkopimda tingkat satu (gubernur, kapolda, pangdam, kejaksaan) akan berkoordinasi dengan Forkopimda tingkat dua (wali kota/bupati, kapolres, dandim, kejaksaan) untuk menyatukan gerak langkahnya.
Setelah itu, Forkopimda tingkat dua akan memberikan arahan ke satuan di bawahnya untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang sudah digariskan. "Mereka beri arahan ke kecamatan secara bertingkat," imbuhnya.
Tito memastikan pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dimonitoring per tiga hari. Kemudian pada akhir PPKM Darurat akan dilakukan pengetatan lagi karena bertepatan dengan momentum Idul Adha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda