PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:01 WIB
Tenaga kesehatan di Puskesmas Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 usai disuntik vaksin, Kamis (14/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, salah satu aturan yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dan PCR minus 2 untuk pesawat, serta antigen untuk moda transportasi lainnya," kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Bansos Akan Disalurkan Lagi





Luhut menegaskan bahwa penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini adalah mencegah penularan Covid-19.

"Saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang yang mendapat vaksin," katanya.

"Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," papar Luhut.

Baca juga: Panglima TNI Sidak Vaksinasi di PT KBN: Bangun Kesadaran Disiplin Protokol Kesehatan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More