Luhut Anggap Hoaks Covid-19 Bisa Menyebabkan Orang Lain Meninggal
Kamis, 01 Juli 2021 - 15:23 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan para penyebar hoaks Covid-19 akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Pelanggaran yang ada sampe pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks itu pun akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederainya orang lain,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut pun meminta agar tidak bermain-main dengan berita hoaks. Pasalnya, Covid-19 adalah masalah kemanusiaan. “Saya ingatkan, saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar aturan terkait PPKM Darurat. Luhut mengatakan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan. “Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya.
“Pelanggaran yang ada sampe pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks itu pun akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederainya orang lain,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut pun meminta agar tidak bermain-main dengan berita hoaks. Pasalnya, Covid-19 adalah masalah kemanusiaan. “Saya ingatkan, saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar aturan terkait PPKM Darurat. Luhut mengatakan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan. “Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda