Waketum Demokrat Kritik Pelebaran Defisit dalam APBN 2020
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:10 WIB
“Ini dapat berujung pada semakin menurunnya kredibilitas dan kepercayaan pemerintah dalam pengelolaan fiskal. Bukan tidak mungkin dalam beberapa bulan kedepan pemerintah akan kembali melakukan perubahan APBN 2020 yang bermuara pada ketidakpercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pengelolaan fiskal pemerintah,” jelas Marwan.
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, perubahan postur APBN 2020 pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan meningkat dari 5,07% menjadi 6,27%. Peningkatan defisit lebih dari 3% memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020, namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah tidak adanya batas maksimum defisit merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan fiskal pemerintah di masa yang akan datang.
“Pemerintah boleh berdalih bahwa besaran defisit lebih dari 3 persen hanya berlangsung sampai dengan tahun 2022 setelah itu akan kembali maksimum 3 persen. Risiko fiskal itu akan terjadi melalui pembiayaan defisit melalui utang akan semakin besar dalam 3 tahun ke depan, dan yang menanggung utang tersebut adalah pemerintahan yang akan datang,” terangnya.
Dan sebagai gambaran, Marwan melanjutkan, untuk membiayai defisit 6,27%, pemerintah merencanakan akan menarik utang sebesar Rp1.206,9 triliun dan ini merupakan merupan rekor tertinggi penarikan utang dalam 1 periode APBN. Pihaknya dapat memahami bahwa penarikan utang ini merupakan dampak dari penanganan pandemi COVID-19 namun, pemerintah tidak boleh abai terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Sebagaimana amanah pasal 23 UUD 1945 bahwa pengelolaan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertangung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, perubahan postur APBN 2020 pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan meningkat dari 5,07% menjadi 6,27%. Peningkatan defisit lebih dari 3% memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020, namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah tidak adanya batas maksimum defisit merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan fiskal pemerintah di masa yang akan datang.
“Pemerintah boleh berdalih bahwa besaran defisit lebih dari 3 persen hanya berlangsung sampai dengan tahun 2022 setelah itu akan kembali maksimum 3 persen. Risiko fiskal itu akan terjadi melalui pembiayaan defisit melalui utang akan semakin besar dalam 3 tahun ke depan, dan yang menanggung utang tersebut adalah pemerintahan yang akan datang,” terangnya.
Dan sebagai gambaran, Marwan melanjutkan, untuk membiayai defisit 6,27%, pemerintah merencanakan akan menarik utang sebesar Rp1.206,9 triliun dan ini merupakan merupan rekor tertinggi penarikan utang dalam 1 periode APBN. Pihaknya dapat memahami bahwa penarikan utang ini merupakan dampak dari penanganan pandemi COVID-19 namun, pemerintah tidak boleh abai terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Sebagaimana amanah pasal 23 UUD 1945 bahwa pengelolaan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertangung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Lihat Juga :