Corona Menggila, Kita Bisa Apa? Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:53 WIB
JAKARTA - Persebaran Corona semakin menggila, Pemerintah Pusat pun menyiapkan PPKM Darurat yang rencananya akan diberlakukan mulai 2 Juli mendatang. Ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM Mikro yang sebelumnya diberlakukan.
Sejumlah pengetatan aktivitas akan diberlakukan, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan yang hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk perkantoran, diberlakukan WFH 75%.
Mal atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. Selain jam operasional mal, Ketua Satgas Penangangan Covid-19 menyebut aturan lain yang akan diubah adalah restoran hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau bungkus dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Perubahan ini guna menekan mobilitas warga yang menjadi kunci pengendalian penyebaran virus Corona. Lantas bagaimana agar PPKM Darurat ini efektif mencegah persebaran Covid-19?
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Stephanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Sejumlah pengetatan aktivitas akan diberlakukan, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan yang hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk perkantoran, diberlakukan WFH 75%.
Mal atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. Selain jam operasional mal, Ketua Satgas Penangangan Covid-19 menyebut aturan lain yang akan diubah adalah restoran hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau bungkus dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Perubahan ini guna menekan mobilitas warga yang menjadi kunci pengendalian penyebaran virus Corona. Lantas bagaimana agar PPKM Darurat ini efektif mencegah persebaran Covid-19?
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Stephanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)
tulis komentar anda