Soal Isu Double Audit Jiwasraya-Asabri, Pakar: BPK Jangan Jadi Alat Politik
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:19 WIB
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada kejaksaan.
Menanggapi dugaan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen angkat bicara. Ia mendorong agar publik mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu. "Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat," ujar Halius kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Halius menambahkan, peran para kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang mulia. Baca juga: Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi
Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.
Menanggapi dugaan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen angkat bicara. Ia mendorong agar publik mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu. "Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat," ujar Halius kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Halius menambahkan, peran para kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang mulia. Baca juga: Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi
Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.
Lihat Juga :