Demokrat KLB Deliserdang Minta Kubu AHY Tunggu Hasil Putusan PTUN
Senin, 28 Juni 2021 - 16:40 WIB
”Orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan inilah yang merusak SBY, AHY dan Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupakan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum diatas kepentingan semua pihak. Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang. Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," tambah. Muhammad Rahmad.
DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang menurutnya memiliki legal standing yang kuat, memiliki akta notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang undang. Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap. Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum. "Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," tegasnya.
Dia meminta DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat. "Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandas Muhammad Rahmad.
DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang menurutnya memiliki legal standing yang kuat, memiliki akta notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang undang. Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap. Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum. "Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," tegasnya.
Dia meminta DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat. "Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandas Muhammad Rahmad.
(cip)
Lihat Juga :