Kemendagri Sebut Penunjukan Plh Gubernur Papua Hal Lumrah dan Sesuai UU
Senin, 28 Juni 2021 - 08:17 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ), Benni Irwan mengatakkan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah lumrah terjadi. Hal ini dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagaimana penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Benni mengatakan hal tersebut juga sudah sesuai UU yang berlaku. Pasalnya Gubernur Papua, Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan.
Sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu. Penunjukan ini sempat menuai protes, termasuk dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Penunjukkan Plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Senin (28/6/2021)
Dia mengakui bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dengan begitu membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.
“Kondisi antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda-beda, dinamika yang terjadi di satu daerah dengan daerah yang lainnya tidak sama, kuncinya adalah bagaimana kita membangun komunikasi, komunikasi yang baik, komunikasi yang lebih terarah, terukur, antara setiap lapisan pemerintahan, kuncinya di sana,” jelasnya.
Benni mengatakan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Selain itu dia menjelaskan bahwa penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021. Pasalnya terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua. Salah satunya dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah. Baca juga: Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua Banyak Dikecam, Kemendagri Datang Langsung ke Jayapura
“Jadi, pemerintah daerah, dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran tadi. Nah ini yang kita dorong, dengan semangat yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagaimana penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Benni mengatakan hal tersebut juga sudah sesuai UU yang berlaku. Pasalnya Gubernur Papua, Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan.
Sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu. Penunjukan ini sempat menuai protes, termasuk dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Penunjukkan Plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Senin (28/6/2021)
Dia mengakui bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dengan begitu membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.
“Kondisi antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda-beda, dinamika yang terjadi di satu daerah dengan daerah yang lainnya tidak sama, kuncinya adalah bagaimana kita membangun komunikasi, komunikasi yang baik, komunikasi yang lebih terarah, terukur, antara setiap lapisan pemerintahan, kuncinya di sana,” jelasnya.
Benni mengatakan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Selain itu dia menjelaskan bahwa penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021. Pasalnya terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua. Salah satunya dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah. Baca juga: Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua Banyak Dikecam, Kemendagri Datang Langsung ke Jayapura
“Jadi, pemerintah daerah, dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran tadi. Nah ini yang kita dorong, dengan semangat yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda