Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:51 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut setidaknya ada dua hal yang menyebabkan laporan pelanggaran etik oleh pegawai KPK meningkat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - I ndonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan dua hal.

Hal tersebut menanggapi data dari Dewan Pengawas KPK yang menerima 37 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sepanjang semester I tahun ini. Jumlah tersebut bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 30 laporan.



"Pertama, hilangnya nilai keteladanan dari Pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri dkk.Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir

"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," imbuhnya.

Faktor yang kedua yakni hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misal, putusan Dewas terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. "Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!