Covid-19 Melonjak, Pemerintah Pertebal Pengawasan Prokes Saat Idul Adha

Jum'at, 25 Juni 2021 - 05:56 WIB
"Sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenag juga petunjuk dari MUI. Ormas-ormas Islam juga sudah membuat edaran yang menurut saya sudah senada dan seirama," jelas Muhadjir yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu. Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Syaratnya Begini

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Coumas telqh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraanSholat Idul Adha1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag melalui keterangan resmi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!