New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana Besar

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:45 WIB
“Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,” cecarnya lagi.

Ia pun merujuk pada implementasi Normal Baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Sementara, hal itu seakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Di dalamnya menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Mardani pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. Hal itu mengkritik ketidakjelasan aturan sehingga masyarakat tidak disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (Baca juga: Displinkan Masyarakat, 340 Ribu Aparat Diterjukan di 1.800 Objek)

“Ketidakdisiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mal tapi mal di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!