Polemik soal Pajak Terus Bergulir, Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR
Senin, 21 Juni 2021 - 13:43 WIB
Dia mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah. Dukungan ini dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan. Akan tetapi jelasnya, harus ada skema dalam implementasinya, baik itu PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.
"Tidak bisa digebyah uyah bahwa masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, kalaupun itu benar dilakukan maka DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah.
Berdasarkan strukturnya, komposisi masyarakat Indonesia terdiri dari 40% masyarakat kelas bawah, 40% masyarakat kelas menengah dan 20% masyarakat kelas atas.
"Yang ramai komentar soal PPN ini kan 40 persen kelas menengah dan 20 persen kelas atas. Yang kelas menengah mereka diam. Tetapi, jangan karena tidak tau apa-apa, kita tidak melakukan pembelaan. Itu kan tidak boleh," terangnya.
Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN ini. Kekinian, bleid ini dipersoalkan lantaran dirancang ditengah pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Akan tetapi, lanjut dia, ini bukan soal pendemi atau bukan. Tetapi, justru disaat pandemi ini, pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan.
"Tidak bisa digebyah uyah bahwa masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, kalaupun itu benar dilakukan maka DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah.
Berdasarkan strukturnya, komposisi masyarakat Indonesia terdiri dari 40% masyarakat kelas bawah, 40% masyarakat kelas menengah dan 20% masyarakat kelas atas.
"Yang ramai komentar soal PPN ini kan 40 persen kelas menengah dan 20 persen kelas atas. Yang kelas menengah mereka diam. Tetapi, jangan karena tidak tau apa-apa, kita tidak melakukan pembelaan. Itu kan tidak boleh," terangnya.
Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN ini. Kekinian, bleid ini dipersoalkan lantaran dirancang ditengah pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Akan tetapi, lanjut dia, ini bukan soal pendemi atau bukan. Tetapi, justru disaat pandemi ini, pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan.
Lihat Juga :