Kejagung Beberkan Rencana Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura Malam Ini
Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura.
"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Diduga kuat, Kejagung tengah membawa pulang Adelin Lis dari Negeri Singapura. Nantinya, hal tersebut bakal disampaikan secara langsung kepada masyarakat saat jumpa pers.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya dia pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Diduga kuat, Kejagung tengah membawa pulang Adelin Lis dari Negeri Singapura. Nantinya, hal tersebut bakal disampaikan secara langsung kepada masyarakat saat jumpa pers.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya dia pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Baca Juga
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(cip)
tulis komentar anda