Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 2 Tersangka Unlawful Killing ke JPU
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:43 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke pihak JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dilimpahkannya kembali berkas itu, lantaran sebelumnya Jaksa menilai ada hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik terkait konstruksi perkara itu. "Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah dikembalikan, nanti akan dilakukan penelitian berkas perkara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Ramadhan, jika JPU menyatakan berkas lengkap maka, kasus itu dinyatakan P21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, dia tak bisa memastikan apakah akan langsung dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua. Tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dilimpahkannya kembali berkas itu, lantaran sebelumnya Jaksa menilai ada hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik terkait konstruksi perkara itu. "Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah dikembalikan, nanti akan dilakukan penelitian berkas perkara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Ramadhan, jika JPU menyatakan berkas lengkap maka, kasus itu dinyatakan P21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, dia tak bisa memastikan apakah akan langsung dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua. Tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Baca Juga
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(cip)
tulis komentar anda