Enam Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Adapun, aset tersebut berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

Tim KPK telah diterjunkan ke lokasi aset yang diduga milik Nurdin Abdullah tersebut untuk memasang plang penyitaan. Plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aset tersebut.



"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya aliran uang suap yang digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membeli tanah. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.

KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba. Baca juga: Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More