Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:51 WIB
Tindakan Ditjen PAS Kemenkumham yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur terus disoroti banyak pihak. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur terus disoroti banyak pihak. Sebab, Rutan Pondok Bambu dikabarkan zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kemudian, usia mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan banyak warga binaan dengan program asimilasi. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Suparji, seharusnya Siti Fadilah dipertimbangkan untuk menerima program asimilasi itu karena faktor usia. "Pemerintah pernah mengeluarkan warga binaan dan dilakukan asimilasi, hendaknya ini juga dipertimbangkan untuk Siti Fadilah karena faktor usia dan keahliannya, meskipun yang bersangkutan napi korupsi," ujar Suparji kepada SINDOnews, Rabu (26/5/2020).
Maka itu, menurut dia, seharusnya tindakan Ditjen PAS yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu ditinjau ulang. "Pemerintah harus cermat mengambil langkah-langkah hukum supaya tidak memperburuk keadaan dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Kemudian, usia mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan banyak warga binaan dengan program asimilasi. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Suparji, seharusnya Siti Fadilah dipertimbangkan untuk menerima program asimilasi itu karena faktor usia. "Pemerintah pernah mengeluarkan warga binaan dan dilakukan asimilasi, hendaknya ini juga dipertimbangkan untuk Siti Fadilah karena faktor usia dan keahliannya, meskipun yang bersangkutan napi korupsi," ujar Suparji kepada SINDOnews, Rabu (26/5/2020).
Maka itu, menurut dia, seharusnya tindakan Ditjen PAS yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu ditinjau ulang. "Pemerintah harus cermat mengambil langkah-langkah hukum supaya tidak memperburuk keadaan dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Lihat Juga :