Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:51 WIB
JAKARTA - Tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur terus disoroti banyak pihak. Sebab, Rutan Pondok Bambu dikabarkan zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kemudian, usia mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan banyak warga binaan dengan program asimilasi. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Suparji, seharusnya Siti Fadilah dipertimbangkan untuk menerima program asimilasi itu karena faktor usia. "Pemerintah pernah mengeluarkan warga binaan dan dilakukan asimilasi, hendaknya ini juga dipertimbangkan untuk Siti Fadilah karena faktor usia dan keahliannya, meskipun yang bersangkutan napi korupsi," ujar Suparji kepada SINDOnews, Rabu (26/5/2020).
Maka itu, menurut dia, seharusnya tindakan Ditjen PAS yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu ditinjau ulang. "Pemerintah harus cermat mengambil langkah-langkah hukum supaya tidak memperburuk keadaan dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Sementara itu, dia menyarankan Rutan atau Lapas yang terdapat kasus positif COVID-19 dilockdown. "Bukan ditambah warga baru, yang berpotensi tertular. Usia juga harus jadi pertimbangan dalam penyikapan warga binaan," tegasnya.
Selain itu, kata dia, ilmu dan pengalaman Siti Fadilah juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah mengatasi virus Corona. Karena, lanjut ke, Siti Fadilah punya pengetahuan dan pengalaman sebagai Menteri Kesehatan. (Baca juga: Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah, Pakai Ilmunya untuk Kepentingan Negara)
"Soal adanya wawancara dengan Deddy Corbuzier, hendaknya tidak harus terus diberi sanksi dimasukkan lagi ke tempat yang rawan terhadap kesehatan. Sanksi kepada yang bersangkutan jika dianggap salah karena wawancara dengan Deddy bisa dalam bentuk peringatan keras dan kalau harus dikembalikan ke LP, cari LP yang tidak berisiko kesehatan," pungkasnya.
Kemudian, usia mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan banyak warga binaan dengan program asimilasi. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Suparji, seharusnya Siti Fadilah dipertimbangkan untuk menerima program asimilasi itu karena faktor usia. "Pemerintah pernah mengeluarkan warga binaan dan dilakukan asimilasi, hendaknya ini juga dipertimbangkan untuk Siti Fadilah karena faktor usia dan keahliannya, meskipun yang bersangkutan napi korupsi," ujar Suparji kepada SINDOnews, Rabu (26/5/2020).
Maka itu, menurut dia, seharusnya tindakan Ditjen PAS yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu ditinjau ulang. "Pemerintah harus cermat mengambil langkah-langkah hukum supaya tidak memperburuk keadaan dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Sementara itu, dia menyarankan Rutan atau Lapas yang terdapat kasus positif COVID-19 dilockdown. "Bukan ditambah warga baru, yang berpotensi tertular. Usia juga harus jadi pertimbangan dalam penyikapan warga binaan," tegasnya.
Selain itu, kata dia, ilmu dan pengalaman Siti Fadilah juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah mengatasi virus Corona. Karena, lanjut ke, Siti Fadilah punya pengetahuan dan pengalaman sebagai Menteri Kesehatan. (Baca juga: Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah, Pakai Ilmunya untuk Kepentingan Negara)
"Soal adanya wawancara dengan Deddy Corbuzier, hendaknya tidak harus terus diberi sanksi dimasukkan lagi ke tempat yang rawan terhadap kesehatan. Sanksi kepada yang bersangkutan jika dianggap salah karena wawancara dengan Deddy bisa dalam bentuk peringatan keras dan kalau harus dikembalikan ke LP, cari LP yang tidak berisiko kesehatan," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda