Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Dua Libur Nasional Digeser

Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:58 WIB
Menko PMK mengumumkan perubahan libur nasional dan cuti bersama hingga akhiir 2021. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mmelakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

“Bahwa sesuai arahan dr bapak presiden untuk mengantisipasi hal yg tidak diinginkan berkatan dengan masalah merebaknya penularan dan poenyebaran wabah covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan maka kemudian bapak persiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).



Pada kesempatan itu Muhadjir menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. “Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulud Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 diatiadakan,” tutur dia.

Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Dita angga
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More