Libur-Cuti Nasional 2021 Dipotong Lagi Gara-gara Kasus Covid-19 Melonjak

Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:07 WIB
Menpanrb Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah ingin kembali menata persoalan libur-libur yang ada di tahun 2021. Foto/dok.SINDOne
JAKARTA - Pemerintah hari ini bakal membahas perubahan libur lebaran dan cuti bersama tahun 2021. Rapat akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri MenPANRB, Menaker dan Menag.

Terkait kemungkinan adanya pemangkasan libur nasional dan cuti bersama 2021, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dirapatkan terlebih dahulu. “Nanti siang rapat di Menko PMK. Tunggu hasil keputusan rapat menko nanti siang. Ada menaker ada mentri agama,” katanya saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).





Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin kembali menata persoalan libur-libur yang ada di tahun 2021. Dia mengatakan bahwa hal ini berkaitan libur yang sering berdampak pada kenaikan kasus covid-19. “Penataan (libur) mana-mana yang mungkin ditata. Ada yang tetap. Ya pasti (berkaitan dengan kasus covid-19),” ujarnya.

Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.281/2021, No.1/2021, dan No.1/2021.



Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal

Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni tanggal 12 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 dan 24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More