Disebut dalam Sidang Korupsi Izin Lobster, Fahri Hamzah: Saya Nggak Akan Lari

Kamis, 17 Juni 2021 - 08:29 WIB
Nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah malah mengatakan, sudah bukan rahasia lagi, karena yang namanya orang meminta izin itu wajar jika meminta, yang terpenting izin itu diminta secara legal.

Baca juga: Perlawanan Fahri Hamzah terhadap Kelompok Pembela KPK Lama





"Itu kan bukan rahasia. Menurut Anda, kalau orang pernah dapat izin, pernah meminta nggak? Nah, yang penting kan legal," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) malam.

Namun, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini mengatakan, kalau demi kepastian hukum, dirinya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu merupakan hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Bahkan, dirinya menjamin tidak akan lari asalkan diberi hak membela diri secara terbuka di depan hakim.

"Nggak usah takut, saya nggak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah. Asalkan juga, kalian (KPK) jangan menegakkan hukum sambil frustrasi. Sebab itu artinya kalian mengalami masalah kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: Terungkap! Begini Modus Lihai para Penyelundup Benih Lobster
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :