Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis

Rabu, 16 Juni 2021 - 23:19 WIB
Adelin harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrik Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

"Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi," lanjut Eben dalam keterangannya.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!