Kemendagri Ungkap 37.000 Desa Belum Bentuk Posko COVID-19

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:14 WIB
Dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, desa/kelurahan diminta membuat posko penanganan COVID-19. FOTO/MPI
JAKARTA - Dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro , desa/kelurahan diminta membuat posko penanganan COVID-19. Lewat posko di tingkat desa/kelurahan, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali.

"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (15/6/2021).



Suhajar membeberkan, dari total 76.000 desa di Indonesia baru 39.000 desa yang dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Artinya masih 37.000 yang belum melaporkan pembentukan posko.

Baca juga: Bangka Tengah Percepat Pembentukan 63 Posko COVID-19 Desa
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!