Ketum GAMKI: Penyelesaian Konflik di Papua Harus dengan Cara Damai
Selasa, 15 Juni 2021 - 01:32 WIB
Wandik menegaskan, penyelesaian konflik Papua bukan dilakukan dengan cara militeristik, namun dengan cara dialog damai dan distribusi keadilan sosial, melalui pendekatan kearifan lokal yakni pendekatan budaya dan agama. "Warga sipil terus dihadapkan kepada kehidupan kekerasan di tengah konflik antara sipil bersenjata dan TNI-Polri. Maka dalam konteks bernegara, kita semua bisa menjadi alat perjuangan dalam rangka menghadirkan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua," tegas Wandik yang juga merupakan anggota DPR RI dari dapil Papua ini.
Menurut Wandik, persoalan Papua bisa diselesaikan dengan jalan yang disediakan oleh negara melalui sistem bernegara. Namun, pemerintah pusat harus melibatkan semua pihak, terkhusus pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD, serta tokoh-tokoh agama, adat dan pemuda lainnya.
"Untuk menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah pusat harus melibatkan orang-orang yang tepat yang memahami konteks Papua. Tidak hanya sebatas didengar aspirasinya, tapi juga dilibatkan dalam menyusun perencanaan, kebijakan, pelaksanaan program, ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan terkait," jelas Wandik.
Walaupun UU Otonomi Khusus (Otsus) itu sudah benar, lanjut Wandik, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana sesungguhnya yang diharapkan oleh UU Otsus itu sendiri ataupun harapan masyarakat. "Dalam praktik UU Otsus di Tanah Papua, semua pelaksanaannya di bawah kendali pemerintah pusat. Bagaimana daerah dapat selesaikan konflik, jika kewenangannya justru diambil-alih oleh pemerintah pusat. Seharusnya dengan pendekatan kearifan lokal, yakni budaya dan agama," katanya.
Wandik berharap, pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik yang mengutamakan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua. "Konflik akan terus melahirkan konflik. Permusuhan akan terus melahirkan permusuhan. Korban akan terus melahirkan korban. Konflik kekerasan hanya akan terus melahirkan dendam yang berkepanjangan dari generasi ke generasi. Papua damai hanya bisa diwujudkan dengan pendekatan kearifan lokal. Tidak ada cara lain," pungkasnya.
Menurut Wandik, persoalan Papua bisa diselesaikan dengan jalan yang disediakan oleh negara melalui sistem bernegara. Namun, pemerintah pusat harus melibatkan semua pihak, terkhusus pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD, serta tokoh-tokoh agama, adat dan pemuda lainnya.
"Untuk menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah pusat harus melibatkan orang-orang yang tepat yang memahami konteks Papua. Tidak hanya sebatas didengar aspirasinya, tapi juga dilibatkan dalam menyusun perencanaan, kebijakan, pelaksanaan program, ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan terkait," jelas Wandik.
Walaupun UU Otonomi Khusus (Otsus) itu sudah benar, lanjut Wandik, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana sesungguhnya yang diharapkan oleh UU Otsus itu sendiri ataupun harapan masyarakat. "Dalam praktik UU Otsus di Tanah Papua, semua pelaksanaannya di bawah kendali pemerintah pusat. Bagaimana daerah dapat selesaikan konflik, jika kewenangannya justru diambil-alih oleh pemerintah pusat. Seharusnya dengan pendekatan kearifan lokal, yakni budaya dan agama," katanya.
Wandik berharap, pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik yang mengutamakan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua. "Konflik akan terus melahirkan konflik. Permusuhan akan terus melahirkan permusuhan. Korban akan terus melahirkan korban. Konflik kekerasan hanya akan terus melahirkan dendam yang berkepanjangan dari generasi ke generasi. Papua damai hanya bisa diwujudkan dengan pendekatan kearifan lokal. Tidak ada cara lain," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :