Selundupkan Motor Harley, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 19:54 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara divonis setahun penjara oleh PN Tangerang. Foto/dok.SINDOnews
TANGERANG - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton . Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/6/2021).

Selain itu, juga menetapkan bahwa mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga divonis dengan hukuman yang sama, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta.

"Terdakwa secara sah dan terbukti dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan ditetapkan," ujarnya.





Adapun beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa selama proses persidangan bertindak kooperatif, selain itu kedua terdakwa juga telah dicopot dari jabatannya.

Putusan yang diberikan majelis hakim juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada Senin 24 Mei 2021 lalu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More