Putusan Banding Pangkas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun
Senin, 14 Juni 2021 - 19:08 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Lihat Juga :