Kontrak Pembelian Alutsista Bertahap, Tidak Langsung Berlaku

Minggu, 13 Juni 2021 - 23:40 WIB
Untuk itu, Alman menyebut kesepakatan awal pengadaan alutsista antara Indonesia dan produsen alutsista asal Italia dan Prancis tidak perlu diributkan. Terlebih, Kemhan masih harus membahasnya bersama instansi terkait.

"Keputusan terakhir bukan di Kemhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," katanya.

Jika Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, kontrak baru bisa efektif. "Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak setuju dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," lanjutnya.

Tidak hanya terkait Kemenkeu, kata dia, Kemhan pun harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Pertahanan Prabowo menerangkan bahwa kontrak pembelian alutsista ada beberapa tahap sebelum kontrak itu efektif “Ada kontrak awal, habis itu ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, kondisi keuangan dan lain-lain sampai akhirnya kontrak itu efektif,” ujar Prabowo.Baca juga : Prabowo Bandingkan Anggaran Pertahanan RI dengan Amerika yang Capai Rp10 Ribu Triliun Per Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!