Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Kamis, 10 Juni 2021 - 10:27 WIB
KH Cholil Nafis. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali muncul di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pun menyampaikan pandangannya.
Menurut KH Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Kamis (10/6/2021), penghinaan pada lembaga presiden dan wapres perlu diatur tetapi jangan menjadikannya antikritik. Namun, menurutnya, kalau pribadinya tak perlu diatur oleh undang-undang, tapi cukup dilakukan sosialisasi agar bangsa ini beradab.
"Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan," demikian cuitan KH Cholil Nafis yang menanggapi cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif.
Menurut KH Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Kamis (10/6/2021), penghinaan pada lembaga presiden dan wapres perlu diatur tetapi jangan menjadikannya antikritik. Namun, menurutnya, kalau pribadinya tak perlu diatur oleh undang-undang, tapi cukup dilakukan sosialisasi agar bangsa ini beradab.
"Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan," demikian cuitan KH Cholil Nafis yang menanggapi cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif.
Lihat Juga :