Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:31 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyinggung keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RUU KUHP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyinggung keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RUU KUHP . Menurut dia, pasal tersebut lebih baik dialihkan ke perdata saja bukan pidana.

Dia menjelaskan, pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara. Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III DPR Masih Tunggu Draf



"Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat kerja (Raker) bersama Menkumham, di Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Habiburokhman menyebut, selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.

"Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!