Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:31 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyinggung keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RUU KUHP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyinggung keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RUU KUHP . Menurut dia, pasal tersebut lebih baik dialihkan ke perdata saja bukan pidana.

Dia menjelaskan, pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.

"Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat kerja (Raker) bersama Menkumham, di Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Habiburokhman menyebut, selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.

"Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," katanya.



Pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata, kata Habiburokhman, agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.

"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata dia.

Untuk diketahui draf R-KUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More