Hari Ini, KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap

Rabu, 09 Juni 2021 - 06:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap perkara kepengurusan Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (9/6/2021). Ilustrasi/Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap perkara kepengurusan Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (9/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Baca juga; Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Azis Syamsuddin Masih Lanjut )

“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.



Bahkan, KPK juga telah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ali Fikri pun meminta politikus Partai Golkar itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Azis sempat mangkir pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.

Sementara itu, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengklaim bahwa kabar dirinya diberi uang oleh Azis Syamsuddin sebesar Rp3,15 miliar tidak benar. Dia mengaku keterangannya itu sudah diubahnya. (Baca juga; Dewas Ungkap Azis Syamsuddin Beri Duit Rp3,15 M ke Robin Pattuju, Ini Kata KPK )

Padahal pemberian uang tersebut masuk dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK dalam memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Robin. “Itu sudah saya ubah, gak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua,” katanya seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Robin juga mengaku bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap kepengurusan perkara Walikota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Robin hanya menyalahkan dirinya sendiri bersama dengan pengacara bernama M Maskur yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” ungkapnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More