Kritik UU Pemilu, La Nyalla Nilai Kekuasaan Dikendalikan Segelintir Orang
Selasa, 08 Juni 2021 - 20:12 WIB
Menurut dia, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Oleh karena itu, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu bukan di hilir.
"Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, dirinya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia kedepan lebih baik.
"Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik.
Menurut dia, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil amendemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.
"Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Sedangkan Ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Dia menegaskan, Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya hasil amendemen.
"Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, dirinya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia kedepan lebih baik.
"Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik.
Menurut dia, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil amendemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.
"Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Sedangkan Ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Dia menegaskan, Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya hasil amendemen.
Lihat Juga :