Ibadah Haji 2021 Batal, Calon Jamaah Ajukan Surat Keberatan
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:56 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M menuai respons dari calon jamaah haji. Seorang calon jamaah haji bernama Dr TM Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan atas terbitnya surat keputusan tersebut.
Dia menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa, karena otoritas Arab Saudi disebutkannya belum mengambil keputusan apapun soal haji.
Dia merasa dirugikan terkait pembatalan haji karena harus menunggu lebih lama lagi untuk pergi ke Tanah Suci. "Seharusnya Pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut," paparnya dalam surat keberatannya, Senin (7/6/2021).
warga Kramat Jati, Jakarta Timur itu menegaskan transparan dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah. "Antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan harus konsisten dan koheren," katanya.
Luthfi juga menilai keputusan pemerintah tanpa didasari dengan pertimbangan matang dan juga patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.
"Melalui ini saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M," tutupnya mengajukan permohonan.
Dia menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa, karena otoritas Arab Saudi disebutkannya belum mengambil keputusan apapun soal haji.
Dia merasa dirugikan terkait pembatalan haji karena harus menunggu lebih lama lagi untuk pergi ke Tanah Suci. "Seharusnya Pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut," paparnya dalam surat keberatannya, Senin (7/6/2021).
warga Kramat Jati, Jakarta Timur itu menegaskan transparan dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah. "Antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan harus konsisten dan koheren," katanya.
Luthfi juga menilai keputusan pemerintah tanpa didasari dengan pertimbangan matang dan juga patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.
"Melalui ini saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M," tutupnya mengajukan permohonan.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda