TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku
Senin, 07 Juni 2021 - 22:42 WIB
JAKARTA - Adanya anggapan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, masyarakat harus menyadari menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Calon pegawai KPK harus memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi," tuturnya.
Petrus yakin sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, masyarakat harus menyadari menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Calon pegawai KPK harus memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi," tuturnya.
Baca Juga
Petrus yakin sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda