Sejumlah Aktivis Mahasiswa Kompak Dukung KPK Alih Status Pegawai Jadi ASN

Senin, 07 Juni 2021 - 21:36 WIB
Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organiasi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews/komaruddin bagja arjawinangun
JAKARTA - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organiasi seperti Pemuda LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, BEM Esa Unggul, Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan dan Gerakan Pemuda Indonesia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mendukung secara penuh terhadap KPK mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamanatkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Baca juga: Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal



Ahmad Latupono juga menuturkan, dirinya secara tegas mendukung bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS KPK juga didasarkan pada Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan konstitusional. Baca juga: Dukung KPK, Koalisi Mahasiswa Sebut Alih Status Pegawai Menjadi ASN Amanat UU

”Kami menyatakan dukungan bahwa KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang Kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ahmad Latupono di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!