Tjahjo Kumolo soal Wakilnya: Siapa Saja Saya Siap, Terserah Presiden
Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:45 WIB
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tambah Wakil Menteri, Wamen PAN-RB
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tambah Wakil Menteri, Wamen PAN-RB
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(muh)
Lihat Juga :