Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat, AMPHURI Pahami Keputusan Pemerintah

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:15 WIB
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Pastikan Uang Jamaah Haji Aman, Jika Mau Bisa Diambil

Firman menyebutkan, pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konperensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. Di mana Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.

"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," ujarnya.

Memang kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

"Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini," kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!