Meski Telah Dipecat, Kasus Suap Penyidik KPK Robin Pattuju Tetap Diproses

Rabu, 02 Juni 2021 - 12:37 WIB
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum terhadap penyidik KPK Robin Patujju akan terhadap Robin akan tetap dilanjutkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Menanggapi itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum terhadap Robin akan terhadap Robin akan tetap dilanjutkan. "Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat



Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik. "Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar. Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!