PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat beberapa skenario jadwal pemilihan umum (pemilu) alternatif. KPU sendiri mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi itu dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.
"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin, 24 Mei 2021 lalu. Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024. Pertimbangannya menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca. "Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan enggak semua bangunan permanen," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan pimpinan DPRD Sumbar ini menilai, tidak masalah jika pelaksanaan pemilu tak berlangsung pada 21 April 2024. Namun, skenario pelaksanaan mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.
Untuk itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, pihaknya akan membahas ini kembali dalam waktu yang tepat, tentu perlu masukan dam saran dari berbagai elemen. Terlebih, akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. "Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," tandas Guspardi.
"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin, 24 Mei 2021 lalu. Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024. Pertimbangannya menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca. "Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan enggak semua bangunan permanen," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan pimpinan DPRD Sumbar ini menilai, tidak masalah jika pelaksanaan pemilu tak berlangsung pada 21 April 2024. Namun, skenario pelaksanaan mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.
Untuk itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, pihaknya akan membahas ini kembali dalam waktu yang tepat, tentu perlu masukan dam saran dari berbagai elemen. Terlebih, akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. "Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," tandas Guspardi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda