Pilpres 2024 Bisa Diikuti 5 Pasangan Capres-Cawapres

Selasa, 01 Juni 2021 - 15:57 WIB
Dengan angka presidential treshold yang disepakati, Pilpres 2024 bisa diikuti lima pasangan calon. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sebaiknya diikuti oleh sebanyak-banyaknya pasangan kandidat. Bila ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebenarnya Pilpres 2024 bisa diikuti paling banyak lima pasangan calon.

"Kalau ditanya sebaiknya ya sebanyak-banyaknya, kalau kita lihat Presidential Threshold 20 persen, ya harusnya ada lima, itu sebaiknya. Tapi dengan komposisi kursi yang ada, kayaknya enggak mungkin itu lima, paling banyak empat pasangan calon," ujar Kunto kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021).



Baca juga: Panas dengan PDIP, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan Relawan untuk Pilpres 2024

Namun, kata dia, kondisi kenyataan politik akan berbeda. Dia memberikan contoh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu sudah menyampaikan tidak akan berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Dan itu sudah kelihatan, tapi kan ada skenario juga bagaimana misalnya kalau semua partai sudah mulai berkoalisi misalnya muncul koalisi partai Islam yang bisa lebih dari 27 persen kalau enggak salah," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika koalisi Partai Politik Islam terbentuk, maka tersisa Partai NasDem, Demokrat, Golkar. Sementara Partai Gerindra mesra dengan PDIP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!