Polri Bakal Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Laskar FPI

Senin, 31 Mei 2021 - 10:37 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bakal kembali melimpahkan berkas kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas itu lantaran dinilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik dalam perkara itu.



"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!