Pemerintah Lakukan Reformasi Perpajakan, Megawati Ingatkan Pentingnya SIN

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:24 WIB
Megawati lalu menjelaskan soal bagaimana dasar filosofis dari program itu. Awalnya adalah perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan jalan Trisakti yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) di bidang ekonomi, dan berkepribadian dibidang kebudayaan. Dalam konteks itu, sektor keuangan dilihat sebagai merupakan pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus berdiri di atas kaki sendiri.

Megawati mengaku saat dirinya presiden, situasi tak mudah. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian Indonesia di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu. Alhamdulillah, kata Megawati, tugas menyelesaikan krisis moneter dan krisis ekonomi sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial yang terjadi dapat diselesaikan. "Bayangkan, lebih dari 300.000 kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu," kata Megawati.

Di tengah proses itu, dirinya lalu menyentuh soal reformasi perpajakan. Megawati mengaku beruntung bisa bertemu sosok Hadi Purnomo, yang waktu itu adalah Dirjen Pajak. Menurut Megawati, Hadi adalah sosok teknokrat, sangat memahami kebijakan fiskal melalui reformasi perpajakan. Yang bersangkutan juga sekaligus menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial.

Bersama Hadi, Megawati lalu bisa memahami pentingnya SIN Pajak. Semangatnya adalah konsep transparansi perpajakan. Megawati merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini. Pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 1965, mengenai Peniadaan Rahasia bagi aparat pajak. Dengan Perppu tersebut, maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara. "Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno, sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari 1965," urai Megawati, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Megawati berusaha menggolkan proposal SIN Pajak kepada DPR. Dan berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak. Saat itu, konsep perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!