Ini Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021 untuk Instansi Pusat dan Daerah

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:52 WIB
d. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;

g. Masing-masing pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;

i. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kemendikbud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;

j. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan

4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:

1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi;

2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi;

3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 sampai dengan 2000 paling sedikit 3 formasi;

4)Bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi.

c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut huruf b ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!