BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Kamis, 27 Mei 2021 - 09:55 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 24 yang diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi ASN.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN. "Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden," kata Bima Haria, Kamis (27/5/2021).
Seperti diketahui arahan Presiden Jokowi salah satunya adalah sesuai putusan MK yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut.
Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan," ungkapnya.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN. "Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden," kata Bima Haria, Kamis (27/5/2021).
Seperti diketahui arahan Presiden Jokowi salah satunya adalah sesuai putusan MK yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut.
Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan," ungkapnya.
Lihat Juga :