5 Tahun Buron, Eks Manajer Funding yang Rugikan Nasabah Rp22 Miliar Ditangkap
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:05 WIB
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016, Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Betty merupakan buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya bekerja sebagai Marketing Funding tahun 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.
Baca juga: Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi
Sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.
"Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.
Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Ini Wajah Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buronan Kasus Pemerkosaan
Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya bekerja sebagai Marketing Funding tahun 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.
Baca juga: Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi
Sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.
"Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.
Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Ini Wajah Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buronan Kasus Pemerkosaan
Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.
(abd)
tulis komentar anda