Depak 51 Pegawai KPK, Kepala BKN Ngaku Sudah Ikuti Arahan Jokowi

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:30 WIB
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sebab, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan bahwa keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ujar Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.



Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-undang KPK saja, tetapi ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara."

"Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More