Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri
Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:24 WIB
Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB milik Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) milik Benny Tjokrosaputro .
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan penyitaan 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 itu terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
"Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan penyitaan 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 itu terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
"Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Lihat Juga :