Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Murni Persoalan Hukum

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:13 WIB
Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke KPK. Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak ada persoalan pribadi dalam pelaporan tersebut.

“Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Menurut Rico, laporannya tersebut berupa perkara wanprestasi yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp150 miliar. Apalagi kasus itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Permasalahan yang belum diselesaikan Pemprov Papua Barat sejak 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah. "Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta," jelas Rico.



Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai NasDem. Sebab saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI.

"Ini masalah hukum. Jadi tolong jangan dikaitkan dengan partai politik. Kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa Pemprov Papua Barat harus membayarkan kewajibannya itu kepada saya secara pribadi," tandasnya.

Dia pun berharap Pemprov Papua Barat segera menanggapi persoalan ini dengan cepat menjalankan kewajibannya. Dengan demikian tidak menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan.

Seperti diketahui, anggota DPR RI asal Papua Barat, Rico Sia, telah melaporkan perkara tersebut ke KPK pada 18 Mei 2021 lalu. Rico menyertakan sejumlah dokumen antara lain berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN.Son dan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico Sia.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More