Ini Saran Amnesty International ke Indonesia untuk Bela Palestina
Kamis, 20 Mei 2021 - 10:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bisa memberikan dukungan nyata kepada warga Palestin a, tidak hanya sekadar kecaman atau kutuk keras terhadap serangan yang dilakukan Israel . Amnesty International Indonesia berpendapat Pemerintah Indonesia harus meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika ingin memberikan dukungan nyata kepada warga Palestina.
“Serangan-serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).
Dengan meratifikasi Statuta Roma, kata dia, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel. Sekadar diketahui, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC sejak diberlakukan 1 Juli 2002 belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia pernah merencanakan ratifikasi Statuta tersebut. Sebelumnya, dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma.
Menurut Amnesty International, pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga termasuk anak-anak dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil, dalam serangan yang tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amnesty mendokumentasikan setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya. Korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina tewas termasuk 58 anak-anak dan lebih dari 1.220 terluka. Sepuluh orang di Israel, termasuk dua anak, telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina.
“Serangan-serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).
Dengan meratifikasi Statuta Roma, kata dia, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel. Sekadar diketahui, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC sejak diberlakukan 1 Juli 2002 belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia pernah merencanakan ratifikasi Statuta tersebut. Sebelumnya, dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma.
Menurut Amnesty International, pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga termasuk anak-anak dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil, dalam serangan yang tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amnesty mendokumentasikan setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya. Korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina tewas termasuk 58 anak-anak dan lebih dari 1.220 terluka. Sepuluh orang di Israel, termasuk dua anak, telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina.
(kri)
tulis komentar anda