Ini Bocoran Lokasi Kantor DPP Partai Ummat

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:44 WIB
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian Partai Politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai

Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit

75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang

bersangkutan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!