Disebut Kalah Telak 4-0 dari AHY, Kubu Moeldoko Klaim Kemenangan 4-1

Selasa, 18 Mei 2021 - 11:55 WIB
Dia menjelaskan, nilai 4 diperoleh dari pertama, terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yang menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat.

Kedua, katanya, terbukti kubu AHY anti Demokrasi dan mengkhianati semangat reformasi 1998 kerena mempraktekkan Tirani dan sewenang wenang dalam pemecatan kader.

Ketiga, lanjut Rahmad, terbukti kubu AHY berusaha menjadikan Demokrat menjadi partai milik keluarga dengan cara mendaftarkan partai atas nama pribadi dan merubah AD ART 2020 dengan menjadikan pendiri partai hanya 2 orang, dan keempat, terbukti kubu AHY doyan membohongi rakyat dan main tuduh.

Dia menambahkan, gugatan yang sudah berjalan itu adalah gugatan kader demokrat perseorangan kepada DPP Kubu AHY, bukan gugatan atas nama DPP Demokrat KLB Deli Serdang. DPP Demokrat KLB Deli Serdang baru akan menghadapi Gugatan AHY tanggal 20 Mei 2021 mendatang dalam sidang lanjutan mediasi.

Pihaknya justru ingin melihat apakah AHY dan Sekje Teuku Riefky sebagai penggugat, bersedia memenuhi permintaan hakim mediasi untuk datang langsung ke PN Jakarta Pusat guna proses mediasi dengan Kubu Moeldoko. Dia berharap, kubu AHY hangan sampai absen untuk kedua kalinya.

"Kami akan terus mendukung dan membantu perjuangan para kader Partai Demokrat dalam mendapatkan keadilan. Kesewenang-wenangan kubu AHY yang main pecat, tidak dapat dibiarkan dan dibenarkan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!