La Nyalla Bertemu OSO, Bahas Soal Aturan Syarat Usung Capres

Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:01 WIB
“Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.

Baca juga: Cegah Covid-19, La Nyalla Minta Masyarakat Batasi Pergerakan saat Libur Lebaran

Menurut OSO, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amendemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.

“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.Baca juga: Kutuk Serangan Israel, Fadli Zon Beri Sebilah Keris ke Dubes Palestina

OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan presidential threshold 20%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!